Radarcirebon.com - Artikel ini menjelaskan cara cetak kartu NPWP online, yang saat ini sering dipakai syarat administrasi dan sudah sama pentingnya dengan kartu KTP.
Cara cetak NPWP online diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, dan cukup mudah untuk bisa dilakukan.
Karenanya, pemilik NPWP perlu mengetahui cara untuk cetak secara online. Sebab, bisa dilakukan sendiri.
Baru-baru ini, otoritas pajak menghadirkan layanan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.
BACA JUGA:
- Pernah Ajak Kuntilanak Tidur Bareng, Warga Batarujeg Tinggal di Tengah Sawah
- Jelang Nyepi, Umat Hindu di Cirebon Gelar Ritual Tawur Agung Kesanga
Berikut adalah Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Online
Berikut ini langkah-langkah yang diperlukan untuk cetak ulang kartu NPWP:
- Silakan login DJP online https://djponline.pajak.go.id/account/login Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
- Silakan pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol \"Kirim e-mail\".
- Kemudian klik tombol \"Kirim e-mail\". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail Anda.
- Silakan cek inbox e-mail, kemudian unduh NPWP Elektronik,
Cek email, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartunya di lampiran.