Menaker Ida: Klaim JHT Sesuai Aturan Lama Tapi Dipermudah

Jumat 04-03-2022,00:01 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pihaknya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Hal itu, sebagai tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca juga: Ida Fauziah: Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

Menurutnya, sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

\"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga\" tegas Menaker Ida Fauziyah.

2

Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Tags :
Kategori :

Terkait