Radarcirebon.com - Sungguh keterlaluan anak baru gede (ABG) berinisial PA melakukan hubungan suami istri dan memproduksi video asusila di SDN 5 Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
PA (16) dengan pasangannya seut saja Mawar (15) melakukan hubungan suami istri dan bikin video dewasa.
Kemudian PA menyebarkan Video asusila tersebut hingga diketahui oleh keluarga Mawar, warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang.
Mengetahui adanya video asusila pihak keluarga korban tidak terima.
BACA JUGA:
- Pelepasliaran Macan Tutul Gunung Ciremai, Hari Ini Rasi Menuju Rimba
- Begini Cara Rasi Macan Tutul Dilepasliarkan Hari Ini di Gunung Ciremai
Akibat menyebarkan video asusila dan perbuatannya, PA dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir akhirnya menangkap dan menahan PA.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2022, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik/20/II/2022/Reskrim, tanggal 21 Februari 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Inilah Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Akan Disita Bareskrim Polri
- Aduh! Ada Kopi Sachet Mengandung Paracetamol, Ini Merk-nya