Koruptor Pilih Jalani Tambahan Hukuman Ketimbang Bayar Uang Pengganti, ICW: Karena Lebih Mudah

Minggu 06-03-2022,00:01 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai koruptor cenderung memilih menjalani pidana tambahan ketimbang melunasi uang pengganti karena lebih mudah dijalankan.

Pernyataan itu menanggapi keputusan eks anggota DPR Angelina Sondakh yang tak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Sebagai gantinya, Angelina mesti menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan lima hari penjara.

Baca juga: Ini Faktanya, Ternyata Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Harus Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis antikorupsi ICW, Lalola Ester dikutip dari fin.co.id, Sabtu 5 Maret 2022.

Ia menyatakan, perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.

Tags :
Kategori :

Terkait