Harga Gas Melon 3 Kg Ikut Naik 

Minggu 06-03-2022,17:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - HARGA gas 3 kg subsidi atau yang biasa disebut Si Melon mengalami kenaikan di tingkat pengecer. Salah satu pedagang gorengan di Sumber Cirebon, Makmubin mengaku, kini harus membeli gas 3 kg seharga Rp23 ribu yang biasanya Rp20 ribu.

Namun, lanjut Makmubin, harga gas 3 kg tersebut berbeda-beda di tiap pengecer (warung). \"Ya ada yang Rp23 ribu, ada yang Rp 24ribu. Bahkan, ada yang Rp25 ribu per tabung melon, tergantung warungnya sih. Tapi ya itu kenaikannya sangat dirasakan sekali, awalnya beli paling mahal Rp20 ribu-Rp 21 ribu, sekarang Rp23 ribu, belum ditambah minyak goreng yang sulit didapatkan,\" keluh Makmubin kepada Radar Cirebon, kemarin.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum Hiswana Migas DPC Cirebon, Kiky Zulkarnaen menyampaikan, dengan memperhatikan kondisi tata niaga LPG 3 kg, PSO (public service obligation) se-Ciayumajakuning. Khususnya terkait dinamika harga selama 4 tahun terakhir, serta terbitnya peraturan pajak perihal PPN yang dibebankan kepada agen dan pangkalan, maka pemerintah daerah terkait (dinas perindustrian, perdagangan koperasi dan MUKM serta bagian perekonomian) se-Ciayumajakuning telah mengkaji kembali kondisi tersebut.

\"Karena dinamika itu, kami akhirnya melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait pergerakan harga lpg 3 kg. Lalu meninjau ulang keputusan/perwali/perbup HET (harga eceran tertinggi) elpiji 3 kg PSO tahun 2017,\" katanya.

BACA JUGA:

Untuk itu, lanjut Kiky, per 1 maret 2022, harga HET elpiji 3 kg PSO di pangkalan se-Ciayumajakuning telah disesuaikan menjadi Rp19.000 di tingkat konsumen.

Perihal penyesuaian harga tersebut telah terbit keputusan/perwali/perbup yang baru yakni Keputusan Bupati Kuningan No.541.1/kpts.201-diskopdagperin/2021 tertanggal 14 April 2021, Peraturan Bupati Najalengka No, 39 Tahun 2021 tertanggal 23 juli 2021, Peraturan Walikota Cirebon No. 62 Tahun 2021 tertanggal 27 Juli 2021, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 504.243/kep.371-rek dan sda/2021 tertanggal 29 Juli 2021, dan Keputusan Bupati indramayu No 541.11/kep.233-eko/2021 tertanggal 6 Mei 2021.

2

\"Karena dasar itu ada penyesuaian HET dari Rp16 ribu menjadi Rp19 ribu. Pasca penyesuaian HET elpiji PSO itu, pemda terkait se-Ciayumajakuning akan terus melakukan pengawasan secara simultan, dan berkesinambungan untuk mengawal keputusan/perwali/perbup HET elpji 3 kg PSO yang baru,” bebernya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait