Radarcirebon.com, JAKARTA - Syarat naik pesawat di tahun 2022, mengalami perubahan dan tidak perlu lagi menyertakan tes PCR.
Pemerintah memberikan pelonggaran untuk perjalanan domestik seperti naik pesawat juga kereta api, tidak perlu PCR dan tes antigen.
Pelonggaran naik pesawat tidak perlu PCR atau antigen, disampaikan langsung Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan. Dan dalam waktu dekata akan dirilis aturan terbaru tersebut.
Kendati demikian, pelonggaran itu hanya berlaku untuk mereka yang sudah menyelesaikan vaksinasi dosis dua dan lengkap.
Baca juga:
- Artis Thailand Meninggal Tenggelam, Fakta Kematian Tangmo Nida Mencuat Dugaan Dibunuh
- KM Putra Barokah SN Hilang Kontak di Laut Indramayu, Basarnas Cirebon Lakukan Pencarian
\"Perjalanan domestik transportasi darat, laut maupun udara, tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR negatif,\" kata Luhut, dalam siaran pers virtual, yang dilihat radarcirebon.com, Senin (7/3/2022).
Terkait dengan aturan terbaru syarat perjalanan tersebut, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
Dengan demikian, lembaga terkait juga penyedia perjalanan transportasi untuk menyesuaikan dengan syarat dan ketentuan terbaru.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Pemerasan Parkir di Pekalipan Cirebon, Pelaku Palsukan Kuitansi dan Cap RW
- Indra Kenz Kenakan Baju Tahanan, Crazy Rich Tertunduk Lesu Bakal Jatuh Miskin