Radarcirebon.com, JAKARTA - Kota Cirebon kini sudah tidak lagi berada di PPKM level 4. Sudah turun ke level 3.
Informasi terkait Kota Cirebon yang turun ke PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15 tahun 2022.
Melansir Inmendagri tersebut, tidak ada lagi di Jawa Barat yang masuk level 4. Mayoritas ada di Level 3, termasuk di dalamnya Kota Cirebon.
Daerah yang masuk dalam PPKM level 3 yaitu, Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi.
Baca juga :
- Dilaporkan Ahmad Sahroni, Olsen dan Adam Deni Sudah Ditahan, Suami Sebut Istrinya Ditangkap Usai Karantina
- Terungkap! Siapa Olsen Sesungguhnya, Suami Sebut Sudah Ditahan di Jakarta
Kemudian, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.
Untuk daerah dengan PPKM level 2 yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten
Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Teka-teki Olsen Penjual Sepeda, Diungkap Ahmad Sahroni: Ini Ciri-cirinya
- Setelah Heboh Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegaskan Hal Ini