KemenPPPA Awasi Penjeratan Pasal pada Pelaku Kekerasan Seksual

Selasa 08-03-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tengah marak terjadi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan awasi penjeratan pasal pada pelaku kekerasan seksual.

Seperti kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren di Bandung, dugaan kekerasan seksual oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap anak berusia 13 tahun di Gowa, kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak di Depok, dan berbagai kasus lainnya.

“Melalui koordinasi tersebut, kami mendiskusikan hal-hal yang perlu diwaspadai di proses peradilan tingkat pertama.

BACA JUGA:

Dalam hal ini, pasal yang digunakan sejak proses penyidikan sudah harus tepat,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar kepada wartawan, Selasa, 8 Maret 2022.

Nahar mengatakan, rujukan utama dalam mengeksekusi kejahatan kekerasan seksual pada anak di Indonesia adalah Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

2

“Dalam UU tersebut, ancaman pidana yang paling tinggi adalah pidana mati apabila kasus masuk ke dalam kategori persetubuhan dan korbannya lebih dari satu orang.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait