Ternyata, Hasil Tes Antigen dan PCR Masih Digunakan untuk Transportasi Darat

Rabu 09-03-2022,06:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, maka ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 khususnya pada transportasi di Indonesia.

Baca juga: Pimpin Rakor Transportasi, Menhub: Jika Penting, Silahkan Lakukan Perjalan, Tapi..

“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa 8 Maret 2022. 

Kini para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.

Sementara, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Tags :
Kategori :

Terkait