Kasus Narkoba di Kota Cirebon, Belasan Orang Diciduk Polisi

Rabu 09-03-2022,17:28 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Belasan orang tersangka sindikat peredaran narkoba dan obat ilegal diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota (Ciko).

Ketiga belas tersangka yang ditabgkap Polisi anti narkoba tersebut dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan 13 tersangka merupakan hasil pengungkapan Satreskoba selama bulan Januari hingga Maret 2022.

Tersangka tersebut berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Baca juga:

Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.

Untuk barang bukti yang diamankan, AKBP Fahri menyebutkan, sebanyak 29 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 25,29 gram.

2

Sedangkan barang bukti obat-obatan sebanyak 1832 butir pil jenis Tramadol HCI, 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait