MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Alasannya: Bekerja dengan Baik saat Jadi Menteri

Rabu 09-03-2022,19:23 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) potong hukuman Edy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

MA potong hukuman Edhy Prabowo itu, dikarenakan yang bersangkutan berkinerja baik saat menjadi menteri KKP.

Alasan ini, yang menjadi dasar dari MA potong hukuman Edhy Prabowo dari seharusnya 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, MA memperbaiki putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga:

Perbaikan hukuman yang dimaksud adalah terkait dengan lama hukuman kepada Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut sudah dibacakan pada, 7, Maret 2022 oleh majelis kasasi Mahkamah Agung.

2

\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" bebernya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait