CIREBON - Menanggapi keberatan dari kuasa hukum ST tersangka kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI), Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan kasus tersebut saat ini sudah P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Menurut AKBP Fahri, Polres Cirebon Kota juga sudah menyerahkan tersangka berserta barang bukti kepada kejaksaan.
\"Kalau terkait masalah komplain kita terima. Kita nanti rencanakan menerima mereka hari Kamis atau Jumat, karena mereka mau datang ke Polres Cirebon Kota. Apapun nanti keluhan mereka akan kami lakukan penanganan secara profesional,\" ujarnya.
Terkait pihak kuasa hum ST yang telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan hal tersebut merupakan hak dari kuasa hukum ST.
\"Kami sudah mengetahui kuasa hukum ST sudah mengirimkan surat ke beberapa tujuan (Propam Mabes). Itu tidak apa- apa, hak mereka. Nanti mereka akan bertemu dengan tim. Kami juga akan minta penjelasan lebih detail apa sih keluhan mereka, nanti kita akan lakukan penanganan profesional,\" katanya.
Menurut perwira melati dua ini, jika suatu kasus sudah P21, sudah tidak ada lagi persyaratan formil dan materil yang dilanggar.
\"Karena kan sekali lagi kasus ini sudah P21 dan tersangka juga sudah diserahkan kepada kejaksaan,\"ucapnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Penanggkapan dan penggerebekan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Kota terhadap tersangka ST disayangkan oleh kuasa hukum tersangka.
Baca juga: Mau ke Kota Cirebon saat Nataru, Simak Penjelasan Kapolres Ciko
Tedy Hartanto selaku kuasa hukum ST menduga pihak penyidik Polres Cirebon Kota telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Jadi, penyidik diduga telah melakukan kriminalisasi klien saya. Kemudian pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan penggelapan terhadap klien saya,” ungkapnya saat jumpa pers di salah satu tempat makan di Kota Cirebon, Selasa 8 Maret 2022.
Tedy mengatakan, kliennya disangkakan kasus dugaan tindak pidana menempatkan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin atau tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik Polres Cirebon Kota.
“Penggerebekan itu terjadi pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor PT Akarinka Utama Sejahtera (AUS), JI Tambas I, No. 321 A, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat penggeledahan, hampir semua barang milik klien saya termasuk dokumen yang tidak ada kaitanya dengan kasus itu disita termasuk mobil oleh polisi,” katanya.
Ketika dilakukan penggerebekan, Tedy menuturkan, polisi tidak memperlihatkan surat penggeledahan.