KEJAKSAN- Rapat pansus minimarket yang sedianya membahas isi perda bersama stakeholder, kemarin (28/10), deadlock. Rapat yang dipimpin Plt Wakil Ketua DPRD Dardjat Sudrajat dengan mengundang stakeholder, mulai Ikatan Pedagang Pasar (IPP), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Kabag Hukum Hj Yuyun SH, Kabag Perekonomian H Agus Mulyadi MSi, Edi Tohidi dari Disperindag, Ir Yoyon Indrayana MT dari Bappeda, terpaksa ditunda. Penundaan itu karena para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam IPP dan APPSI merasa tidak puas dengan draf raperda baru yang dibagikan sehari sebelum pelaksanaan rapat dengan pansus. Mereka beralasan tak punya cukup waktu untuk mempelajari draf. Selain itu, IPP mempertanyakan posisi Dardjat Sudrajat memimpin rapat pansus, karena selama ini yang menjadi ketua pansus adalah Yusuf Erman SE. “Yang saya tahu ketua pansus itu Yusuf Erman, mengapa sekarang malah yang memimpin rapat Pak Ajat,” tanya Dimas dari IPP Pasar Perumnas. Dimas bahkan secara tegas meminta rapat pansus ditunda, karena dari sekian IPP yang ada di Kota Cirebon, hanya satu IPP yang mendapatan draf raperda minimarket. “Kami minta rapat ini ditunda sampai semua pedagang mendapatkan drafnya,” tegasnya. Dimas juga menyinggung tentang sikap pemkot yang cenderung memberikan banyak izin untuk pembangunan pasar modern. Dia mempertanya izin sebuah minimarket di depan RS Putra Bahagia yang semula ditutup karena belum memiliki izin, tapi sekarang malah dibuka. “Dibuka atas dasar apa? Padahal Satpol PP sempat menyegel minimarket itu,” katanya. Yang membuat geram Dimas, selama 2 tahun raperda minimarket tidak pernah selesai dan cenderung diulur-ulur. Erlinus Tahar dari Fahmina Institute yang mendampingi PKL mengaku kecewa dengan sikap pansus. “Apa pun aturan yang dibuat dalam perda ini, semangatnya apa? Semangatnya tak ada lagi minimarket, yang ada sekarang saja sudah mengancam para pedagang tradisional,” ujar Erlinus. Dia menyesalkan munculnya minimarket secara besar-besaran, bahkan kini jumlahnya sebanyak 100 titik, dari semula 65 titik. Pengurus APPSI, Rudi Wijaya mempertanyakan sikap dewan yang tidak mengundang APPSI. Padahal APPSI adalah asosiasi pedagang pasar yang cakupannya seluruh Indonesia. Rudi mengingatkan kepada dewan untuk pro rakyat. Tahun 2006 dia pernah ikut tandatangan antara IPP pasar modern. Saat itu mengatur zona 500 meter dari pasar tradisional, namun tahun 2010 ternyata berubah drastis dan sistem zona ternyata tidak diindahkan lagi. “Kebijakan sekarang bisa 10-20 tahun, efeknya bisa saja anggota dewan yang sudah tidak menjabat lagi bisa menjadi pedagang dan akan kena dampaknya,” tandasnya. Sementara Plt Wakil Ketua DPRD Dardjat Sudrajat mengatakan, 17 elemen masyarakat termasuk para pedagang diundang dalam forum itu. Adapun tidak adanya Yusuf Erman (ketua pansus) karena sedang tugas ke Bandung. Ajat juga membantah lamanya pembahasan bukan ingin memboroskan anggaran, tetapi karena ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih serius. Bahkan rapat konslultasi baru sekali dilakukan, yakni ke provinsi dan ke pemerintah pusat. Anggota pansus, Eman Sulaeman menjelaskan, deadlock pembahasan perda minimarket denga para stakeholder karena pedagang merasa belum punya waktu untuk mempelajari drafnya. “Untuks sementara ditunda sampai pedagang siap membahasnya,” pungkasnya. Hadir pada rapat pansus Sunarko Kasidin, Iko Pekasa, Husein Effendi, Kabag Hukum Pemkot Cirebon Yuyun, Direktur PD Pasar Darwin Windarsyah, Edi Tohidi dari Disperindag, dan Yoyon Indrayana dari Bappeda. (abd)
Rapat Pansus Minimarket Deadlock
Selasa 29-10-2013,10:52 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :