KPK Panggil Bupati Aunur Rafiq, Ali Fikri: Diduga ada Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Minggu 13-03-2022,05:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.

KPK memanggil Bupati Aunur Rafiq bertujuan untuk menggali informasi mengenai dugaan adanya sejumlah aliran dana kepada pihak-pihak terkait agar pencairan DAK dapat segera dilakukan.

 \"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi DAK tahun 2018.”

Baca juga: PUPR Gelontorkan Dana Rp5,1 Triliun, Bangun 11 Juta Rumah Layak Huni

“Karena diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Selain Rafiq, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain di antaranya Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.

Tags :
Kategori :

Terkait