Radarcirebon.com - Label halal Indonesia yang baru saja diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ternyata menunai pro dan kontra.
Sebab, pada logo label halal Indonesia yang baru, dianggap tidak menunjukkan kata halal, sebagaimana logo lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal terkait Label Halal Indonesia ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie.
Baca juga: Resmi, Kemenag Tetapkan Logo Label Halal Indonesia yang Berlaku Buat Nasional
Menurutnya dari aspek kaligrafi tak menunjukkan lambang halal. Terlebih logo tersebut tak mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan.
“Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.”
Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca,” kata Tholabi, yang dikutip dari Pojoksatu.id, Selasa15 Maret 2022.