Radarcirebon.com, JAKARTA - Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menceritakan Kolonel Infantri Supriyanto membuang sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke sungai Serayu.
Hal itu terjadi saat Kopda Andreas menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas mengungkap upaya yang sempat dilakukannya untuk meminta Kolonel Inf Priyanto agar tidak mebuang sejoli itu ke sungai.
Kopda Andreas menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal soal kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor yang dinaiki sejoli, Handi Saputra dan Salsabila.
Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.
Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur ke arah karena bersenggolan dengan satu truk melaju searah dengan sepeda motor korban.
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ing)