Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Sudah Inkracht, Begini Caranya

Selasa 15-03-2022,21:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Barang bukti hasil kejahatan sejak 2021 hingga 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa 15 maret 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Cirebon yakni narkotika jenis jenis sabu-sabu seberat 115,6672 gram, daun ganja kering seberat 3.560 gram, jenis tembakau gorilla seberat 235.4021 gram dan 47 butir Ekstasi seberat 18.7858 gram.

Baca juga: Kasus Narkoba di Kota Cirebon, Belasan Orang Diciduk Polisi

Kemudian, barang bukti lainnya yakni persediaan farmasi pil jenis Tramadol sebanyak 10.401 butir, pil Trihex sebanyak 5.104 butir, pil Dextro sebanyak 48 butir, pil Alplazolam sebanyak 7 butir, pil Hexymer sebanyak 2.000 butir, dan pil Dumolit sebanyak 2 butir.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender. Kemudian senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara digerinda sebanyak 21 buah terdiri dari clurit, parang, golok dan gergaji.

Tags :
Kategori :

Terkait