Tunda Seleksi PPPK 2022, Selesaikan Dulu Masalah PPPK 2021

Rabu 16-03-2022,06:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Radarcirebon.com, JAKARTA - Upaya pemerintah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 masih menyisakan masalah.

Karena itu, forum honorer meminta tahun 2022 ini pemerintah menunda dulu perekrutan PPPK tersebut, sebelum masalah pada rekrutmen PPPK tahun 2021 diselesaikan.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2) Raden Sutopo Yuwono mengusulkan agar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 ditunda.

Pemerintah diminta menyelesaikan dulu PPPK guru 2021. Menurut Sutopo, rekrutmen PPPK 2021 masih menyisakan banyak masalah.

Mulai dari penetapan NIP PPPK guru tahap 1 yang belum semuanya selesai. Kalaupun ada daerah yang tahap 1 sudah selesai, tetapi sengaja menunda memberikan SK karena menunggu penetapan NIP PPPK guru tahap 2.

\"Itu saja yang sudah lulus PPPK tahap 1 dan 2 masih belum selesai,\" kata Sutopo kepada JPNN.com, Selasa (15/3).

Dia melanjutkan, belum lagi 193 ribuan guru honorer yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak ada formasi PPPK. Kemudian guru-guru yang tidak lulus PG. Semuanya harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

2

\"Jika tidak membahas regulasi bagi guru honorer yang sudah lulus PG tanpa formasi, belum lulus, dan belum ikut tes, kami harap jangan dibuka dulu rekrutmen PPPK 2022,\" tuturnya.

Dia menyarankan, sebaiknya semua pihak mendengar detail masukan baik yang sudah lulus, lulus belum PG, belum ikut tes PPPK, dan yang tidak bisa ikut tes PPPK.

Diakuinya, FHNK2I sudah memberikan masukan kepada Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril dan Sesditjen GTK Nunuk Suryani mengenai masalah PPPK 2021.

Usulan tersebut diharapkan bisa diakomodasi dalam kebijakan PPPK 2022. Selain itu, di masa tunggu ini FHNK2I juga mendorong pemerintah untuk membuatkan regulasi soal gaji guru honorer dan tenaga kependidikan (GTK) sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan.

\"Gaji setara UMR ini sangat kami butuhkan agar kami fokus mengajar dan tidak perlu nyambi jadi tukang bantuan, ojek online, serta lainnya,\" pungkas Sutopo. (jpnn/ing)  

Tags :
Kategori :

Terkait