Kelurahan Kasepuhan Jadi Kampung Restorative Justice, Harus Ditularkan Keseluruh Kota Cirebon

Rabu 16-03-2022,22:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membentuk Kampung Restorative Justice.

Untuk Kota Cirebon, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice.

Bahkan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon juga menjadi percontohan Kampung Restorative Justice program Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut.

Baca juga: Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Soroti Kasus Nurhayati, Minta Polri dan Kejagung Turunkan Tim

Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mendukung terobosan baru program Kejagung RI tersebut.

“Restorative Justice ini merupakan upaya Kejaksaan Agung RI untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya di aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu 16 Maret 2022.

Azis menyebutkan, Pemerintah Kota Cirebon merasa bangga dipilihnya Kelurahan Kasepuhan jadi model percontohan untuk mengurangi perkara tindak pidana ringan, karena dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Tags :
Kategori :

Terkait