Alhamdulillah, Menaker Revisi Aturan Klaim JHT Kembali ke Permenaker Lama

Kamis 17-03-2022,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan klaim JHT dan kembali ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida menjelaskanproses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan mengikuti proses pembentukan perundang-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L.

Aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain.

Jadi intinya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,\" ujarnya.

BACA JUGA:

Sedangkan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada sat kepengurusan JHT.

Begitu juga dengan Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

2

\"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,\" ucap Iqbal.(len)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait