Radarcirebon.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan klaim JHT dan kembali ke Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Ida menjelaskanproses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan mengikuti proses pembentukan perundang-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi dan melakukan koordinasi dengan K/L.
Aspirasi tersebut akan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain.
Jadi intinya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,\" ujarnya.
BACA JUGA:
- Kemenag Usul BPIH Sebesar Rp42 Juta, Komisi VIII DPR RI Minta Dibahas Lebih Detail
- Densus 88 Antiteror Polri Kembali Beraksi, Tangkap 4 Tersangka Teroris di Batam
Sedangkan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada sat kepengurusan JHT.
Begitu juga dengan Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
\"Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi (Presiden KSPI), dan buruh Indonesia,\" ucap Iqbal.(len)
BACA JUGA:
- Gempa Terkini Mengguncang Jepang 7,3 Magnitudo, Alarm Tsunami Berbunyi
- Kolonel Inf Dany Rakca Bertanya di Jam Komandan: Siapa Itu Sunan Gunung Jati?