Radarcirebon.com – Otoritas Arab Saudi mengeksekusi mati dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), pada Kamis 17 Maret 2022 waktu Kota Jeddah.
Otoritas setempat mengeksekusi mati kedua terdakwa ini, lantaran mereka terlibat pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.
Dua WNI yang dieksekusi mati oleh Otoritas Arab Saudi yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.
Baca juga: Ngeri! Kepala Polisi Afghanistan Dieksekusi Mati Taliban
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha.
“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” Judha yang dikutip dari fin.co.id, Jum’at 18 Maret 2022.