Radarcirebon.com, JAKARTA – 2 Polisi penembak laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang vonis terdakwa 2 polisi penembak laskar FPI itu digelar hari ini, Jumat 18 Maret 2022.
Ini merupakan sidang vonis kedua bagi Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, 2 polisi terdakwa penembak lascar FPI.
\"Agenda pembacaan putusan Jumat tanggal 18 Maret 2022 jam 09.00 WIB,\" beber humas PN Jaksel, Haruno seperti dilansir dari FIN, Kamis 17 Maret 2022.
Baca juga:
- 18 Maret Hari Tidur Sedunia, Ini Maksudnya…
- Hasil All England 2022: Jojo Singkirkan Bocah Ajaib Thailand
Sementara itu, sebelumnya kedua polisi tersebut, yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa menilai, kedua terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Laskar FPI dalam kasus Km 50 tol Cikampek.
\"Menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama,\" kata jaksa saat membacakan tuntutan secara virtual di PN Jaksel, Selasa, 22 Februari 2022 lalu.
\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,\" imbuhnya.
Baca juga:
- Fadli Zon Dituding Sumbang Teroris, Singgung Jokowi Ketemu Farid Okbah di Istana
- Mahasiswi Unsri Gantung Diri, Punya Anak di Luar Nikah, Belum Setahun Hamil Lagi
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin)