Garap Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polisi Sudah Minta Keterangan Para Ahli

Jumat 18-03-2022,21:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Radarcirebon.com, JAKARTA – Mabes Polri langsung menggarap kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, dengan pasal dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Pelapor dalam kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim itu ialah Rieke Ferra Rotinsulu. Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelaporan tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dalam laporan itu Pendeta Saifudin diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Saifuddin juga diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Lalu, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dedi mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan itu.

“Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri,\" kata Dedi dalam keterangannya, Jumat (18/3).

Polisi, lanjut Irjen Dedi, telah meminta keterangan kepada para ahli. \"Di antaranya, ahli bahasa, sosiologi hukum, agama Islam, dan pidana,\" kata Dedi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video yang memperlihatkan seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kegaduhan.

Mahfud menilai pernyataan Pendeta Saifuddin meresahkan dan memicu kemarahan banyak orang.

\"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,\" kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).

Mahfud MD menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam.

Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur\'an yang dicetak di Indonesia.

\"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,\" kata Saifuddin dalam sebuah video. (jpnn/ing)

Tags :
Kategori :

Terkait