SK Pemberhentian Neneng dan Oman Diteken DPP PDIP

Kamis 31-10-2013,12:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Majalengka mengaku surat pemberhentian dua anggota Fraksi PDIP DPRD Majalengka, Neneng Een Komariah dan Oman Suherman, sudah diteken dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Sekretaris DPC PDIP Majalengka Tarsono D Mardiana menyebutkan, SK pemberhentian DPP itu menjadi bukti bahwa proses pengajuan pergantian antar waktu (PAW) yang diusulkan terhadap Neneng dan Oman, tidak ada masalah sehingga DPP dapat menyetujui apa yang telah diusulkan oleh DPC. Menurutnya, dasar diterbitkannya surat persetujuan DPP terkait usulan DPC PDIP terkait PAW dua anggotanya dari DPRD Majalengka, karena mereka dinilai kesepakatan atau aturan partai, yakni tentang larangan bagi caleg PDIP yang bersuami atau beristri beda partai. “Secara organisatoris, dalam masalah PAW, DPC sifatnya hanya mengusulkan. Sedangkan untuk masalah putusan sepenuhnya berada di tangan DPP. Yang pasti kita sudah berkoordinasi dengan DPP, maupun DPW dan usulan PAW sendiri sudah sesuai  dimana keduanya ditarik oleh partai,” ujarnya. DPC PDIP Majalengka juga kabarnya sudah menerima salinan keputusan dari DPP yang memberikan persetujuan untuk dilakukan proses PAW yang ditandatangai oleh Sekjen DPP Tjahjo Kumolo. Namun, Tarsono enggan mengomentarinya. Dengan adanya dokumen itu maka PAW dipastikan akan dilakukan secepatnya. Sementara itu, Sekretaris DPRD Majalengka Siswantoro Stoven mengakui jika surat usulan PAW terhadap tiga anggota DPRD atas nama Neneng dan Oman dari PDIP sudah diserahkan ke gubernur untuk meminta persetujuan pelaksanaan PAW, serta Wirman dari partai PKPB yang di Pileg 2014 nanti nyaleg dari PKPI. Ditambahkan, jika sudah ditandatangani oleh gubernur Jawa Barat, maka proses PAW bisa segera dilakukan, saat ini sendiri kata dia surat itu sudah hampir dua minggu. Keterlambatan turunnya SK dari gubernur diduga akibat adanya perlawanan dari salah satu anggota DPRD yang hendak di PAW. Terkait adanya kesalahan dalam pencantuman alasan PAW, sepengetahuan dirinya pihak DPC PDIP sudah melakukan perbaikan dan mengirimkan perbaikan tersebut ke gubernur. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait