Baru 60 Ormas yang Terdaftar

Kamis 31-10-2013,12:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Dari 300 ormas dan LSM yang terdata Badan Kesatuan Bangsa  Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kuningan, baru 60 yang sudah mendapat surat terdaftar. Jumlah itu hasil evaluasi yang dilakukan rutin oleh pihak Kesbangpolinmas. “Sebenarnya 300 tersebut dengan LSM dan ormas yang ada di provinsi yang asal ada namanya saja. Untuk di Kuningan  sendiri kurang lebih 100,” ucap Kepala Kesbangpolinmas Kuningan H Suraja SE yang didampingi Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Supandi SH MH, kepada Radar, Selasa lalu (29/10). Menurut Suraja, banyak faktor yang membuat jumlah LSM dan ormas baru mendapatkan surat terdaftar. Alasannya  ada yang mendaftar tapi kurang persyaratan dan juga ada yang memberitahu saja. Untuk itu ke depan akan dilakukan evaluasi kepada mereka. Sebab, ada aturan yang harus dipatuhi oleh LSM dan Ormas yakni memiliki kantor sekretariat dan aktivitasnya masih berjalan. Selain itu mereka juga harus menyampaikan kegiatan rutin setiap enam bulan sekali atau apabila melakukan kegiatan yang bersifat insidental. Kemudian, lanjut dia, melaporkan apabila ada perubahan kepengurusan/ perubahan alamat serta melakukan laporan setiap tahun (her register) terhitung dikeluarkannya surat keterangan terdaftar (SKT). Ia juga meminta kepada ormas/LSM yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) agar melaksanakan kewajibannya. “Jangan ada evaluasi baru mereka bertindak. Harus ada kerja sama yang baik agar tertib,” jelasnya. Ditanya tindakan apa yang akan dilakukan kepada ormas dan LSM yang selama ini melanggar? Suraja mengaku, akan memberikan peringatan agar mereka mematuhi. Namun tidak bisa memberikan sanksi. Sebab, lanjut dia, dalam aturan terbaru yakni UU No 17 Tahun 2013, pemerintah bukan sebagai pembina langsung tapi mitra. Dengan aturan ini tidak bisa memberikan sanksi.(mus)

Tags :
Kategori :

Terkait