Wali Kota Cirebon Sampaikan LPKJ 2021, Wakil Ketua DPRD: Itu Kewajiban Kepala Daerah

Senin 21-03-2022,23:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com  - Kepala daerah harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan,  meliputi capaian program dan kegiatan serta permasalahan juga penyelesaiannya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati ditemui usai memimpin rapat paripurna DPRD di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD, Senin 21 Maret 2021.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Cirebon Diusulkan Diganti lewat Rapat Paripurna, Begini Tanggapan DPP Gerindra

\"Sesuai Pasal 69 dan 71 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.”

“Penyampaian LKPJ ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,\" ungkapnya.

Menurut Fitria, Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18/2000 l, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas.

Tags :
Kategori :

Terkait