Radarcirebon.com - Direktur Utama Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus laporan Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam pemeriksaanya sebagai tersangka, Haris Azhar dan Fatia tak dilakukan penahanan.
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis mengatakan klienya kembali akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu 21 Maret 2022.
Baca juga: Haris Azar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik LBP
Dalam pemeriksaan Rabu lusa itu, pihaknya akan membawa bukti baru perihal keterlibatan Luhut dalam kasus bisnis tambang emas di Papua.
“Kita berjanji akan menyampaikannya hari Rabu, untuk bukti-bukti itu (keterlibatan Luhut),” kata Nurkholis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 21 Maret 2022, dikutip dari pojoksatu.id.
Nurkholis berharap bukti-bukti baru yang nanti akan dilampirkan pihaknya itu bisa membuka proses penyelidikan baru, sehingga kasus Luhut Panjaitan ini bisa diproses.