PNS dan PPPK Sudah Bisa Keluar Negeri, MenPANRB Sudah Mencabut Larangan Pembatasannya

Selasa 22-03-2022,06:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com – Berkurangnya penularan Covid-19, membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, khusus untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS dan PPPK yang mendapatkan tugas perjalanan dinas ke luar negeri sudah kembali diperolehkan.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Baca juga: Selama Pandemi, Syarat ASN Bepergian ke Luar Negeri Wajib Dipenuhi…

Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

Tags :
Kategori :

Terkait