\"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,\" ujar Menteri Tjahjo.
Namun, lanjutnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Namun, diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Indonesia. (jpnn/ing)