DPRD Terima LKPj 2021

Selasa 22-03-2022,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Penyelenggaraan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon di tahun anggaran 2021, mulai disampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) oleh walikota kepada DPRD.

Itu dilakukan dalam forum rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Kompleks Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (21/3).

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati menjelaskan, penyampaian LKPj ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 71 Ayat (1).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:

Kemudian, dalam Ayat (2) di pasal tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menjelaskan, LKPj tahun 2021 tersebut merupakan tahun ketia penyelenggaraan Visi Walikota-Wakil Walikota 2018-2023, yaitu ‘Sehati Kita Wujudkan Cirebon Sebagai Kota Kreatif Berbasis Budaya dan Sejarah’.

2

LKPj ini, sambung dia, merupakan laporan perkembangan atau progress report, yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun anggaran berkenaan, yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait