Dari TV Analog Migrasi ke TV Digital, Ruang Besar Bagi Industri Kreatif Tanah Air

Selasa 22-03-2022,19:51 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Keberadaan TV analog yang selama ini menjadi barometer informasi penting bagi masyarakat luas, dipastikan segera tutup usia.

Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan beralih ke siaran digital.

Tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca juga: Kemenkominfo: Infrastruktur untuk Matikan TV Analog Sudah Siap

 Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan, ada tiga tahap penghentian siaran TV analog, tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

 Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

 “Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital,” kata Niken.

Tags :
Kategori :

Terkait