Radarcirebon.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, menetapkan satu tersangka baru.
Penetapan tersangka baru dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung).
\"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca juga: Kejagung Bakal Datang ke Cirebon, Menyikapi Soal Kasus Nurhayati
Kolonel (Purn) CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer. Sebelumnya, penyidik telah menahan Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD sejak Juli 2021.
Peran dari Kolonel (Purn) CW dalam perkara ini adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.
CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.