Tidak Semua Biaya Prona Ditanggung BPN

Jumat 01-11-2013,10:42 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka Lilis Ismayatuti SH, melalui Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Chanuel Feller SH SIP MM mengatakan, maraknya kasus pungutan liar (pungli) proses pembuatan sertifikat tanah secara masal melalui proyek nasional (prona) disebabkan belum dipahaminya aturan yang berlaku. Baik dari aparat desa maupun masyarakatnya sendiri. \"Pihak BPN telah berulang kali mengadakan sosialisasi prona ini di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten. Hal ini untuk mencegah atau mengeliminir kasus-kasus tersebut. Demikian pula dengan ketidaktepatan sasaran prona juga bisa dicegah,\" kata Chanuel kepada Radar, kemarin (31/10). Biaya yang ditanggung BPN melalui anggaran APBN lanjut Chanuel, di antaranya biaya pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat atas tanah. Sedangkan biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon. Seperti biaya keterangan ahli waris, meterai, legalisasi surat-surat, akte jual beli, pemasangan patok batas dan lainnya dibebankan kepada pemohon. \"Di Kabupaten Majalengka tahun 2013 telah diterbitkan sebanyak 3.022 sertifikat. Tahun depan kita masih mendata dan menerima masukan yang valid dari pemohon. Biasanya dari pihak desa atau kecamatan yang mengusulkan. Kita akan ricek lagi permohonan itu, agar prona ini bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang kurang mampu,\" jelasnya. Untuk mencegah kesalahpahaman antar perangkat desa dan masyarakat mengenai pungutan di luar yang dibiayai BPN, Chanuel menyarankan agar diupayakan musyawarah. \"Bila telah mufakat, terbitkan peraturan desa (perdes). Perdes inilah payung hukum bagi desa untuk memungut biaya-biaya,\" tegasnya. Di sisi lain, prona ini secara tidak langsung juga meningkatkan ekonomi masyarakat kecil. \"Sebagai contoh masyarakat telah mempunyai sertifikat dapat mengajukan pinjaman ke bank untuk permodalan untuk memulai bahkan mengembangkan usahanya,\" imbuh Chanuel. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait