Radarcirebon.com, JAKARTA - Pawang hujan, Rara Istiati Wulandari memamerkan transfer pembayaran pawang hujan. Rupanya, profesi ini, juga harus bayar pajak.
Sejauh ini, memang belum diketahui penghasilan Rara isti Wulandari selaku pawang hujan. Namun, yang bersangkutan juga harus bayar pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, pawang hujan termasuk sebagai terutang pajak. Sehingga ada kewajiban untuk bayar pajak PPh 21.
Karenanya, pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21, karena termasuk terutang pajak.
Baca juga:
- Timnas Indonesia U-19 Kalah Telak di Kampung Halaman Shin Tae Yong, Skornya 5-1
- Kepala Otorita IKN Sudah Bergerak, Ini yang Dilakukannya…
Tidak hanya itu, pawang hujan juga harus melakukan pelaporan pajak lewat surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan.
Dijelaskan dia, pihak yang wajib memotong pajak adalah pemberi kerja, hal iti sesuai dengan undang-undang.
\"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,\" tulis Yustinus, Rabu (23/3/2022).
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ayu Ting Ting Dapat Award sebagai Komedian Selebriti Terfavorit, Terima Kasih Senior
- LBH Muhammadiyah Siap Bela Haris Azhar-Fatia Maudiyati Hadapi LBP