Pawang Hujan Harus Bayar Pajak, Rara Isti Pamer Screenshot Transfer Bayaran di Mandalika

Rabu 23-03-2022,09:02 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pawang hujan, Rara Istiati Wulandari memamerkan transfer pembayaran pawang hujan. Rupanya, profesi ini, juga harus bayar pajak.

Sejauh ini, memang belum diketahui penghasilan Rara isti Wulandari selaku pawang hujan. Namun, yang bersangkutan juga harus bayar pajak.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, pawang hujan termasuk sebagai terutang pajak. Sehingga ada kewajiban untuk bayar pajak PPh 21.

Karenanya, pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) 21, karena termasuk terutang pajak.

Baca juga:

Tidak hanya itu, pawang hujan juga harus melakukan pelaporan pajak lewat surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan.

Dijelaskan dia, pihak yang wajib memotong pajak adalah pemberi kerja, hal iti sesuai dengan undang-undang.

\"Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,\" tulis Yustinus, Rabu (23/3/2022).

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait