Ini Kesalahan Prosedur AKBP Beni Mutahir, Sebelum Ditembak Mati oleh Tahanan

Kamis 24-03-2022,04:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Radarcirebon.com, GORONTALO - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir telah melakukan kesalahan fatal, sebelum akhirnya ditembak mati RY, salah satu tahanan kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelangaran yang dilakukan AKBP Beni adalah mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik.

Tindakan tersebut jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Gorontalo ini diduga ada perbuatan disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan Dirtahti,\" ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3).

Perwira menengah Polri ini mengatakan AKBP Beni sudah melanggar Pasal 13 Ayat 1 dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 20211 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Korban sebagai Dirtahti telah memerintah anggota jaga tahanan mengeluarkan tahanan dan mengantar tahanan sampai ke rumahnya,\" kata Wahyu.

Kabid humas mengatakan AKBP Beni melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf F dalam Perkap 14 tahun 2011. Pasal tersebut mengatur anggota Polri bisa mengeluarkan tahanan dari rutan atas perintah penyidik.

Polda Gorontalo menyebut AKBP Beni sudah melakukan pelanggaran kode etik sebelum akhirnya ditembak mati RY.

“Pelanggaran Dirtahti terkait kode etik profesi Polri dan tidak sesuai prosedur dalam mengeluarkan tahanan,\" ungkap Wahyu.

Penembakan terhadap AKBP Beni terjadi di salah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Hoangobotu, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo sekitar pukul 04.00, Senin (21/3).

Pelaku penembakan merupakan RY, seorang tahanan kasus narkoba. AKBP Beni tewas setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan. (jpnn/ing)

Tags :
Kategori :

Terkait