Perda Minimarket Tuntas Akhir November

Sabtu 02-11-2013,12:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN- Meskipun Ikatan Pedagang Pasar (IPP) belum membahas draf raperda minimarker bersama pansus, DPRD ternyata sudah menjadwalkan  paripurna penetapan raperda minimarket menjadi perda, akhir bulan ini. Keterangan yang dihimpun Radar menyebutkan, rencananya pansus akan kembali melakukan pembahasan dengan tim asistensi tanggal 21 November, kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPRD tanggal 28 November, bersamaan dengan rapat paripurna persetujuan perda madrasah diniah, perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B.3), RDTR dan perubahan atas perda nomor 3/2012 tentang Pajak Daerah. Sumber Radar menyebutkan, raperda minimarket akan tuntas di akhir bulan November 2013  setelah dibawa ke rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan DPRD. Sehingga publik yang menunggu perda ini selama 2 tahun bisa lega. “Sudah diagendakan melalui banmus, tanggal 28 November nanti akan disahkan,” kata sumber Radar, kemarin. Anggota Komisi A, N Djoko Poerwanto kepada Radar mengakui perda minimarket akan disahkan dewan pada tanggal 28 November. Jadwal ini sudah dijadwalkan melalui rapat banmus. Hanya saja, sebelum disahkan akan ada rapat pansus dengan tim asistensi sekaligus finalisasi. “Pengesahan perda minimarket bersamaan dengan persetujuan perda minimarket, perda diniah, pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B.3), RDTR, perubahan atas perda nomor 3/2012 tentang pajak daerah,” bebernya. Ketua DPRD HP Yuliarso BAE mengatakan, pansus minimarket akan segera menyelesaikan tugas-tugasnya hingg akhir November. “Akhir bulan November perda minimarket kelar,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait