Polisi Mabuk Dipenjara 21 Hari

Rabu 06-11-2013,09:53 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Jatiwangi, Brigadir MT harus meringkuk di dalam tahanan Mapolres Majalengka selama 21 hari sejak Sabtu (2/11) lalu. Hal tersebut sebagai buah dari tindakannya berbuat onar sambil mabuk di atas panggung musik live hajatan di Desa Leuwiliangbaru, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Rabu 23 Oktober lalu. Wakapolres Majalengka, Kompol Jonner Mh Samosir membenarkan, Brigadir MT adalah salah satu anggota Polres Majalengka yang bertugas di Polsek Jatiwangi. Dijelaskan, pasca kejadian tersebut pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang dalam melakukan aksinya masih mengenakan pakaian seragam Polri itu. “Brigadir MT seperti yang terlihat di Youtube telah melanggar kedisiplinan anggota Polri,” kata Jonner. Dijelaskan, sebelum video tersebut menyebar melalui Youtube, pihaknya sudah memeroses yang bersangkutan. Pihak kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan pemangku hajat untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anak-buahnya itu. “Kami sudah melakukan langkah-langkah, berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kuwu (kepala desa) dan kelurganya untuk minta maaf. Peristiwa tersebut terjadi di hajatan keluarga kuwu itu. Kami juga sudah periksa yang bersangkutan dan saksi-saksi termasuk anggota kita,” katanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diambil keputusan bahwa Brigadir MT secara sah telah melakukan pelanggaran berupa indisipliner. Bahkan, sejak tanggal 2 Novembner lalu, sudah ditahan di Mapolres Majalengka dan terkena mutasi bersifat demosi. Saat melakukan perbutaan indisipliner tersebut, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku diketahui  dalam pengaruh minuman keras (miras). “Minuman keras disiapkan oleh salah satu masyarakat setempat, katanya ditaruh di ceret, kemudian datang yang bersangkutan (MT, red). Kebetulan, yang punya hajat ini adalah masih kerabat,” papar Jonner. Sementara itu, Kapolsek Jatiwangi, Kompol Drs Edi Budy Pramono menambahkan, dirinya belum bisa berspekulasi lebih menanggapi oknum anggotanya yang bermasalah tersebut. “Peristiwa tersebut merupakan ujian. Bukan hanya bagi Polri melainkan lembaga lain. Jangan sampai peristiwa satu ini merusak nilai dan citra anggota Polri lainnya. Karena kami yakin masih banyak polisi yang tetap disiplin. Yang terpenting, kita saling mengingatkan dan menjaga dalam rangka kebersamaan,” tegasnya. Mengemukanya tindakan tidak terpuji MT berawal dari tersebarnya video di sosial media Youtube (http://www.youtube.com/watch?v=d-rh8iIfX98). Video itu diunggah oleh seseorang yang memiliki akun bernama Moch Rifai pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu. Dalam video yang berjudul “Polisi Mabok” dengan durasi 14:28 menit tersebut, tampak jelas MT beberapa kali berulah di atas panggung. Bahkan sempat menendang salah satu warga dan perlengkapan hajatan, sebelum akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil Ranger milik salah satu polsek. (ono)   FOTO: IST/RADAR MAJALENGKA DIHUKUM. Brigadir MT dijebloskan ke tahanan Mapolres Majalengka.

Tags :
Kategori :

Terkait