LIGUNG - Terhitung sejak tiga pekan terakhir ini, warga yang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Ligung tidak mendapatkan buku nikah. Hal tersebut lantaran persediaan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ligung sudah tidak ada. Kepala KUA Kecamatan Ligung, Uci Sodikin menjelaskan, akibat persediaan buku nikah yang kosong, pihaknya terpaksa menggantinya dengan surat keterangan. Hal tersebut dilakukan agar proses adminsitrasi tidak terganggu akibat kosongnya buku nikah tersebut. Dalam praktiknya, KUA Ligung tidak memaksakan agar pengantin mau menerima surat keterangan tersebut. Pasalnya, surat keterangan itu hanya akan diberikan kepada calon pegantin yang menghendaki saja. “Pemberian surat nikah ini, berdasarkan permintaan dari pengantin. Kalau ingin ada surat bukti penikahan kami bikin. Tapi kalau mau menunggu buku nikah tanpa butuh keterangan, ya tidak apa-apa,” papar dia. Uci menyebutkan, surat keterangan tersebut dibuat dengan dua rangkap, masing-masing satu untuk pengantin dan satu untuk arsip KUA. “Kami amankan berkas-berkas itu. Sehingga ketika sudah ada buku, tinggal disalin saja,” lanjutnya. Uci menjelaskan kondisi tersebut diperkirakan masih akan berlangsung lama. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, persediaan buku nikah baru akan kembali normal pada akhir tahun mendatang. “Kami sudah konfirmasikan hal ini. Katanya bulan Desember baru siap. Karena saat ini di pusatnya juga masih proses tender lelang. Dan kondisi seperti ini, tidak hanya terjadi di KUA Ligung saja, melainkan berdasarkan informasi di KUA lain juga mengalami hal yang sama, ” jelasnya. Sementara itu, salah satu warga Desa Bantarwaru, Kecamatan Ligung yang melangsungkan pernikahan pada akhir pekan (2/10) kemarin, Latifah mengaku tidak mempermasalahkan buku nikah diganti dengan surat keterangan. “Tidak apa-apa, nanti juga bakal ada dan surat keterangan ini akan diganti dengan buku nikah,” tandasnya. Seperti diketahui, kelangkaan buku nikah akibat meningkatnya jumlah pasangan yang menikah, ternyata terjadi juga di daerah. Seperti halnya di Kabupaten Majalengka yang dalam sebulan terakhir ini mengalami kekurangan buku nikah, sehingga pasangan yang melakukan akad di bulan Oktober harus menunggu untuk mendapatkan buku yang menjadi bukti adanya ikatan suami istri. \"Terjadinya kelangkaan buku nikah memang terjadi juga di daerah seperti halnya Kabupaten Majalengka. Hal itu terjadi karena distribusi dari Kemenag pusat ke daerah yang belum ada lagi, sementara jumlah warga yang menikah khususnya di bulan haji ini sangat banyak sehingga terpaksa mereka belum mendapatkan buku nikah dan harus menunggu,\" jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Dr H Udin Saprudin MPd saat dikonfirmasi terkait kelangkaan buku nikah secara nasional, Minggu (27/10). Dikatakan dia, tidak adanya buku nikah khususnya di Kabupaten Majalengka memang hanya terjadi baru-baru ini yakni sekitar satu bulan ke belakang. Jika dikalkulasikan jumlah pasangan menikah yang belum mendapat buku nikah setelah melakukan akad di bulan ini berkisar antara 300 orang lebih. Dijelaskan pria yang juga Ketua STAI PUI Majalengka ini, buku nikah tersebut memang dibuat dan didistribusikan langsung dari Kementerian Agama pusat. Ketika di pusat mengalami keterlambatan cetak atau distribusi maka secara otomatis akan mengalami kekurangan atau bahkan tidak ada untuk sementara waktu mengingat bulan-bulan ini juga jumlah angka pernikahan yang cukup tinggi dibanding bulan lainnya. Namun demikian kata Udin, pihaknya yakin jika persoalan kelangkaan buku nikah tersebut tidak akan berlangsung lama dan bulan depan bisa normal kembali. Karena itu, bagi pasangan pengantin yang baru nikah tapi belum mendapatkan buku nikah tidak perlu khawatir karena dalam waktu dekat juga bisa mendapatkannya. (ono/eko)
Buku Nikah Masih Kosong
Rabu 06-11-2013,11:54 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :