3 Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Salah Satunya Sudah Dikenal Publik

Minggu 10-04-2022,23:00 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Radarcirebon.com, JAKARTA – Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penipuan binary option yang menyeret Indra Kenz.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Indra Kenz.

Seperti diketahui, Indra Kenz jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Sementara itu, 3 tersangka baru dalam kasus Indra Kenz tersebut adalah adik dan pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, serta ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.

Baca juga;

Menurut Brigjen Whisnu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Whisnu memastikan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.

\"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,\" kata Brigjen Whisnu dikutip dari JPNN.com, Minggu 10 April 2022.

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait