Radarcirebon.com, JAKARTA – Polisi menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penipuan binary option yang menyeret Indra Kenz.
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, penyidik telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kenz jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Sementara itu, 3 tersangka baru dalam kasus Indra Kenz tersebut adalah adik dan pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, serta ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei.
Baca juga;
- Pimpin Rapat Persiapan Pemilu, Jokowi: Semuanya Sudah Tahu, Jangan Sampai Muncul Spekulasi-spekulasi
Menurut Brigjen Whisnu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Whisnu memastikan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (14/4) mendatang.
\"Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,\" kata Brigjen Whisnu dikutip dari JPNN.com, Minggu 10 April 2022.
Baca juga:
- Benarkah Celine Evangelista Mualaf? Begini Komentar Gus Miftah
- Syekh Siti Jenar Putra Sunan Gunung Jati? Simak Kisahnya, Ada Versi Naskah Wangsakerta