Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembakaran Pos Polisi Pejompongan

Rabu 13-04-2022,04:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Insiden pembakaran Pos Polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat, ternyata di lakukan oleh anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers, Selasa 12 April 2022.

Baca juga: <strong>Pos Polisi Pejompongan Jakarta Pusat Dibakar Massa</strong>

“Pertama AF, kelas 3 SMK, warga Bekasi. Kedua, tersangka inisial RS (22) beralamat di Pondok Gede, dan saudara RE (19) tidak bersekolah dan beralamat di Jatisampurna,” beber Setyo.

Setyo mengungkap, identitas para tersangka itu bisa diungkap dan ditangkap berbekal video rekaman CCTV yang didapat dari sekitar lokasi.

Selain itu, juga hasil patroli siber petugas di media sosial. Saat ini, ketiga tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tags :
Kategori :

Terkait