Radarcirebon.com, JAKARTA – Putra Siregar dan Rico Valentino terancam menjalani hukuman cukup lama di penjara.
Itu setelah keduanya terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan Nuralamsyah di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Dalam kasus ini, pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ancaman hukuman Putra Siregar dan Rico Valentino diungkap oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Baca juga:
Menurut Kapolres, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut.
\"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,\" ujar Budi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4) dilansir dari JPNN.com.
Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.
Baca juga:
- Marc Klok Lakukan Hal Ini Demi Timnas Indonesia, Akui Punya Tujuan Pribadi
- Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar: Rico Valentino Hampir Meninggal