Radarcirebon.com, JAKARTA – Adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjang masa jabatan kepala daerah dipertanyakan oleh anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Guspardi Gaus menanyakan apa yang menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Menurutnya, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Baca juga: PBB Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK
Justru yang ada adalah Undang-Undang (UU) yang mengatur mekanisme tentang pengisian kekosongan masa jabatan kepala daerah, baik Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang masa tugasnya berakhir.
Kata Guspardi, masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku.