Radarcirebon.com - PRESIDEN RI Jokowi menyampaikan bahwa telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.
Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis (14/4).
Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air.
BACA JUGA:
- Imam Masjid di Serang Dikeroyok oleh Ketiga Kakak Beradik, Motifnya Sepele
- Apilkasi PeduliLindungi Disorot AS Karena Dianggap Langgar HAM, Mahfud MD: Kami Buat untuk Lindungi Rakyat
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (jrl)
BACA JUGA:
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten, Nih Syaratnya
- Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19 Ribu Tiket Mudik Gratis, Buruan Daftar Nih Link-nya