Radarcirebon.com, JAKARTA – Sidang vonis terhadap Ferdinand Hutahaean dilaksanakan di PN Jakarta Pusat, hari ini Selasa 19 April 2022.
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman kepada pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Vonis hakim terhadap Ferdinand Hutahaean adalah hukuman lima bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan bahwa mantan politisi Partai Demokrat itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga:
- Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Tata Caranya
- 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz Disita dari Ayah Vanessa Khong, Harganya: Mahal Banget!
\"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,\" ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dilansir fin.co.id, Selasa, 19 April 2022.
\"Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,\" lanjut hakim.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.