Saat Ditangkap Kejagung, Indrasari Sedang Menduduki 3 Jabatan Penting Ini

Selasa 19-04-2022,20:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

Radarcirebon.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Kejagung menahan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana terkait ekspor CPO yang menyebabkan minyak goreng langka di Indonesia.

Sosok Indrasari Wisnu Wardhana rupanya salah satu pejabat yang kemaruk, tidak pernah puas untuk memperkaya diri.

Setidaknya ada 3 jabatan mentereng yang diembannya, yang sebetulnya menghasilkan gaji besar. Namun ia terus “bermain” dalam ekspor impor bahan makanan, dengan memanfaatkan jabatannya.

Indrasari pernah menjadi saksi dalam kasus impor bawang putih, kuota impor ikan di Perindo, yang ditangani KPK. Kini ia akhirnya tersandung dalam kasus ekspor minyak goreng, yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Saat ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Indrasari sedang menduduki tiga jabatan sekaligus.

2

Selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komiditi (Bappebti), dan menjadi Komisaris PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III milik BUMN. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait