Racarcirebon.com, JAKARTA – Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber pemberian THR dan gaji ke-13 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya di APBD.
Baca juga: Kang Emil: Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bayar THR Jangan Dicicil!
“Sumber pembiayaan antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13,” jelas Fatoni Rabu 20 April 2022.
Sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin 18 April 2022.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.