Punya Masalah Soal Penerimaan THR, Obudsman RI Minta Warga Lapor ke Posko Kemenaker

Jumat 22-04-2022,22:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA - Ombudsman RI meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami masalah seputar penerimaan tunjangan hari raya (THR).

Miasalnya, tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja atau nominalnya yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.

\"Ini adalah tantang di masyarakat agar berani melapor pada posko-posko THR, yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, karena itu terkait dengan hak yang melekat pada pekerja dan harus diberikan oleh perusahaan.”

Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 ASN Daerah yang Sebentar Lagi Cair, Ternyata Sumbernya dari Sini…

“Jadi, kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor pada posko-posko THR,\" kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin dalam konferensi pers di Kantor Ombdusman RI, Jakarta, Jumat 22 April 2022.

Ia pun mengatakan pada 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur perihal pelindungan terhadap pelapor dalam mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemberian THR.

Tags :
Kategori :

Terkait