Radarcirebon.com, SUKABUMI – Abah Heni divonis hukuman mati akibat perbuatan bejatnya memperkosa 10 anak perempuan.
Aksi bejat Kakek di Sukabumi bernama Hendi alias Abah Heni ini baru terungkap. Padahal, Abah Heni sudah mencabuli anak perempuan sejak tahun 2017.
Abah Heni divonis hukuman mati tertuang dalam dokumen putusan Pengadian Negeri (PN) Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Tertulis dalam dakwaan tersebut bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni telah melakukan kekerasan atau acnaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga:
“Bahwa terdakwa Hendi alis Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021,” tulis dakwaan tersebut yang tertuang tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak dilansir JPNN.com, Rabu (27/4).
“Bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau denga orang lain,” lanjut dakwaan tersebut.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Abah Heni tega melakukan aksi bejatnya itu terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya.
Baca juga: