Mulai 30 April 2022, TV Analog Dimatikan, Termasuk Cirebon?

Kamis 28-04-2022,21:31 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

Radarcirebon.com – Mulai pukul 24.00 WIB pada 30 April 2022 siaran televisi analog bakal berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia.

Sesuai jadwal, penduduk di 166 kabupaten atau kota tidak lagi bisa menikmati siaran TV analog setelah tanggal tersebut.

Perinciannya, 55 daerah di Sumatera, 38 di Jawa, kawasan Bali-NTB-NTT ada 18, di Kalimantan tercatat 20 daerah.

Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Begini Komitmen antara Pemerintah dan Perusahaan Multipleks

Sulawesi ada 23 daerah, sedangkan Maluku sekaligus Papua 12 kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong masyarakat, terutama di kawasan tersebut, segera beralih ke siaran TV Digital. 

Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi beralih ke sistem penyiaran digital. 

2

Segera lengkapi pesawat televisi analog dengan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Tags :
Kategori :

Terkait