Satnarkoba Amankan Pengedar Ganja

Selasa 12-11-2013,12:17 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Satu lagi tersangka pengedar ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Indramayu. Kali ini, polisi berhasil meringkus Dul (29) warga Desa Sukadadi Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu. Dul tertangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut. Ia diamankan Satnarkoba Polres Indramayu, di kawasan Desa Tawangsari Kecamatan Arahan, Senin (11/11). Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta menerangkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka. Kini Dul meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu. “Bersama tersangka, turut pula diamankan satu paket ganja kering senilai Rp50 ribu yang telah siap untuk diedarkan. Barang bukti itu didapat dari balik saku celana tersangka saat dilakukan penggeledahan badan. Atas perbuatannya, tersangka terancam melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” terangnya. Aksi tersangka mulanya terendus warga yang kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian. Warga mencurigai aktivitas tersangka yang kerap melakukan pertemuan dengan orang-orang yang tidak dikenal. Polisi yang mendapat laporan masyarakat, kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus tersangka saat tengah mengedarkan narkoba. Tersangka berhasil diringkus dalam sebuah penyamaran yang dilakukan petugas. Saat dilakukan transaksi barang haram itu, akhirnya polisi berhasil meringkusnya bersama satu paket ganja kering yang dikemas dalam kertas majalah dan disimpan dalam bungkus rokok yang dimasukkan dalam kantong celana tersangka pada bagian belakang sebelah kanan. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait